Sengketa Lahan SMK Kesehatan di Lumajang Ricuh, Guru Nekat Masuk!

Sejumlah guru dan pegawai sekolah membersihkan batu dan pasir untuk bisa masuk. (metrotv) Sejumlah guru dan pegawai sekolah membersihkan batu dan pasir untuk bisa masuk. (metrotv)

LUMAJANG: Sengketa lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN) di Lumajang, Jawa Timur diwarnai kericuhan, Senin 30 Agustus 2021.   

Pemicunya, pihak sekolah memaksa masuk dengan membuka gembok dan membersihkan batu serta  pasir yang sengaja dipasang pemilik lahan untuk menghalangi aktivitas sekolah yang ada  di Jalan Veteran, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodo,  Lumajang. 

Pihak pemilik lahan tak terima mengetahui  pihak sekolah memaksa masuk gedung dengan membuka segel dan membersihkan tumpukan batu dan pasir.  Beruntung aparat keamanan segera datang  hingga kericuhan tak sampai berakhir kekerasan. 

Pihak sekolah termasuk guru-guru sempat berhasil masuk gedung sekolah. Namun aktivitas sekolah kembali terhenti setelah pemilik lahan datang dan meminta seluruh aktivitas sekolah dihentikan. 

"Selain masih adanya proses pembelajaran daring pihak sekolah sedang  mempersiapan data untuk siswa yang akan mengikuti ujian akhir sekolah, " ujar Sri Diana, Kepala Sekolah SMK Kesehatan WYSN. 
 
Namun, pemilik lahan bersikukuh memiliki hak atas gedung dan lahan dan menghentikan aktivitas sekolah. Akibatnya, puluhan siswa di smk ini terancak tak masuk data ujian jika proses sinkronisasi data ke kementerian pendidikan tak segera diselesaikan. 

"Untuk menghindari adanya pertikaian kami  memutuskan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak di Mapolres Lumajang agar tidak ada yang menjadi korban termasuk masa depan siswa, " ujar AKP Totok Sudarsono, Kasat Binmas Polres Lumajang. 

Sengketa lahan sekolah ini berawal dari perjanjian sewa kontrak antara pemilik lahan atas nama Teguh Budi Darmainan, 62 tahun, warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang dengan pihak pengelola SMK  Kesehatan YWSN  pada tahun 2015. Selama dua puluh tahun  dengan nominal perjanjian sewa sebesar Rp 1,2 miliar. 

Namun pada tahun ke empat, pemilik lahan melaporkan pengelola sekolah telah melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian sewa kontrak dengan dalih tak membayar penuh uang sewa. Hingga dilakukan pelaporan perdata ke Pengadilan Negeri Lumajang dan dimenangkan pemilik lahan. 

Tak puas dengan putusan itu, pihak sekolah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya namun ditolak. Kemudian kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya sekolah kembali kandas. 

Meski kalah dalam kasasi, pihak sekolah berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, pihaknya merasa tidak pernah melanggar perjanjian sewa. 

Kini, gedung sekolah SMK ini dalam pengawasan aparat  dengan kesepakatan tidak melakukan aktivitas apapun sampai kasusnya inkrah dan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lumajang. Termasuk proses pembelajaran tak bisa dilanjutkan. 

 
 


(TOM)