Gondol 9 Kilogram Emas, Kurir Perusahaan di Surabaya Ditangkap

Tersangka DJ dan SB dikeler ke Polda Jatim (Foto / Metro TV) Tersangka DJ dan SB dikeler ke Polda Jatim (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kasus penggelapan 7 batang emas seberat 9 kilogram dengan nilai Rp6 miliar diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua orang pelaku diamankan. Mereka adalah DJ (38), asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34), warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ diamankan di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada 1 Oktober 2021. Sementara SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya.

"Tersangka DJ (Djoni) ini merupakan kurir dari sebuah perusahaan di Surabaya. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya," jelas Slamet, Jumat 8 Oktober 2021.

"Tersangka juga sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emas itu dengan cara dipotong beberapa bagian," tambah dia.

Baca Juga : Kebakaran Pasar Nguling Pasuruan Hanguskan 127 Kios dan 90 Los

DJ kemudian menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta, yang beratnya 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. "Kerugian yang dialami perusahaan tempat dia bekerja mencapai sekitar Rp6 miliar," sebut Slamet

Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. "Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan," pungkasnya.

Tersangka DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait