Lagi, Kejari Sidoarjo Tahan Kasun Terlibat Pungli PTSL

Kepala Dusun Sukolegok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Arif ditahan penyidik Kejari Sidoarjo (Foto / Metro TV) Kepala Dusun Sukolegok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Arif ditahan penyidik Kejari Sidoarjo (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Kepala Dusun Sukolegok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Arif ditahan penyidik Kejari Sidoarjo. Arif menyusul dua rekannya sesama kasun setelah terlibat kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada pemanggilan pertama pekan lalu, tersangka berhalangan datang karena sakit. Sekitar pukul 13.05 WIB, tersangka mengenakan rompi oranye tampak keluar dari gedung Kejari Sidoarjo langsung naik mobil ke kantor Kejati Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Naurie mengatakan, penahanan kasun tersebut merupakan pengembangan kasus mantan Kepala Desa (Kades) Suko, Rochayani, dan dua Kasun lain yang telah ditahan lebih dahulu. Mereka terjerat kasu pungli PTSL tahun 2021 di desanya.

“Sebelumnya tersangka ini mangkir dengan alasan kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Baca juga : Dua Gudang Pengolahan Limbah B3 di Sidoarjo Terbakar

Menurutnya, peran Kasun tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa Rochayani untuk menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL. Sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Kemudian sisanya, mereka gunakan sendiri.

“Setiap pemohon ditarik dana bervariasi mulai Rp2 juta,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling bayak Rp1 miliar.

Atau Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Juga denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta


(ADI)

Berita Terkait