Aplikasi SINAR, Bikin SIM Tak Lagi Ribet

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto saat menghadiri peluncuran aplikasi SINAR di Jombang (Foto / Metro TV) Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto saat menghadiri peluncuran aplikasi SINAR di Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Korlantas Polri resmi diluncurkan. Aplikasi ini akan mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa ribet. Harapannya, pelayanan Polri kepada masyarakat akan lebih ditingkatkan. Dengan aplikasi ini juga bisa menghindari kerumunan.

Saat dilaunching, kapolri berinteraksi dengan salah satu pemohon SIM dari santri dari Ponpes Tebuireng, Jombang. Santri tersebut didampingi pengurus ponpes Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz.

Gus Kikin, panggilan Abdul Hakim Mafhudz mengatakan aplikasi Sinar sangat membantu masyarakat khususnya para santri dalam perpanjangan SIM dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri atas peluncuran aplikasi ini.

"Salut kepada bapak Kapolri atas peluncuran aplikasi ini, tentu sangat memudahkan masyarakat dan santri dalam pembuatan dan perpanjangan SIM," katanya.

Kapolda jawa timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, bahwa hari ini seluruh polres jajaran Polda Jawa Timur mengikuti launching aplikasi SINAR

"Tujuan launching ini adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya saat membuat SIM. Masyarakat tidak perlu datang, dan cukup melakukan pembuatan sim di aplikasi ini," jelas Kapolda.

Harapan ke depan pelayanan Polri kepada masyarakat akan lebih ditingkatkan. Dengan aplikasi ini juga bisa menghindari kerumunan. Dan jika SIM sudah jadi, nantinya akan diantar ke pemohon SIM langsung ke rumah.

"Aplikasi ini sangat bagus dan bisa hindari kerumunan saat pembuatan dan perpanjangan SIM," pungkasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat sebelumnya bisa mendownload aplikasi SINAR di play store, dari aplikasi ini nantinya akan berfungsi sebagai perpanjangan SIM maupun membuat SIM baru. Sehingga pemohon SIM tidak perlu hadir di satpas dan tidak perlu mengantre.

Jika masyarakat atau pemohon menggunakan SIM dengan aplikasi SINAR maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan aplikasi Polri untuk mempermudah masyarakat pemohon SIM. Pemohon SIM baru hanya menunggu beberapa menit SIM akan jadi. SIM akan dicetak dan akan diantar ke rumah oleh petugas dari PT. Pos kepada pemohon.


(ADI)