SIDOARJO : Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek industri pembuatan kerupuk dengan berbahan boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Hasilnya, 3,5 ton kerupuk siap edar diamankan beserta 1,4 ton boraks. Tak hanya itu, polisai juga menangkap dua pemilik pabrik yakni SN dan NT.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya pratik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks," katanya Senin 1 Maret 2021.
Wahyudin mengatakan, berdasarkan peraturan menteri kesehatan, bahan tambahan makanan jenis boraks ini dilarang. Sebab, bahan ini mengandung zat kimia berbahaya bagi tubuh.
"Untuk penggunaan dalam waktu lama, bahan ini bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya," katanya.
Diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak.
Sementara itu, SN mengaku sudah membuat kerupuk ini boraks ini sejak 2005 silam. Dari bisnis produksi kerupuk ini, dia mendapat untuk lumayan besar. Sebab, omzetnya mencapai Rp75 juta per bulan.
"Bahannya sama, tepung terigu, penyedap rasa dan boraks," katanya.
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar
Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(ADI)