Belum Minta Maaf, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipolisikan

 Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo/ist Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo/ist

SURABAYA: Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam dilaporkan ke polisi oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jika tak minta maaf hingga Senin malam, 15 Agustus 2022.  

Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi atas laporan kasus pelecehan seksual yang menyeret kliennya.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

BACA:  LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kamaruddin tengah menyusun surat kuasa untuk diantar ke Jambi, kediaman keluarga Brigadir J. Sehingga, surat kuasa untuk melaporkan Putri ditandatangani orang tua Brigadir J. Dia belum dapat memastikan waktu pelaporan. Dia menunggu tanda tangan dari orang tua Brigadir J.

"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," ungkap dia.

Kamaruddin memandang Putri bisa dijerat pidana. Sebab, telah membuat karangan peristiwa hingga melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.

Menurut dia, Putri telah melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang Pengaduan dan Laporan Palsu. Kemudian, Pasal 27, 28 jo 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lalu, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur soal menyebarkan informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong. Terakhir, Pasal 321KUHP tentang Memfitnah Mayat.

"Kemudian, dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 KUHP, juga melakukan permufakatan jahat Pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Pencabutan kedua laporan dilakukan karena polisi tidak menemukan peristiwa pidana.

 


(TOM)

Berita Terkait