Terbukti Korupsi, Tiga ASN Pemkab Sidoarjo Divonis 18  Bulan dan 2 tahun

Tiga ASN Pemkab Sidoarjo saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Metro TV) Tiga ASN Pemkab Sidoarjo saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan pejabat Pemkab Sidoarjo divonis 18 bulan dan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga pejabat ini ikut terseret dalam kasus operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. 

Ketiga mantan pejabat yang menjadi terdakwa tersebut adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sunarti Setyaningsih,  mantan Kabid PUBMSDA, Judi Tetrahastoto dan mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. 

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana itu memvonis Sunarti hukuman 18 bulan serta denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp 225 juta. 

Sedangkan terdakwa Judi Tetrahastoto dan Sangadji masing-masing divonis 2 tahun penjara dan haeus membayar denda Rp 150 juta.  Hanya saja, uang pengganti keduanya berbeda. Tetrahastoto diminta uang pengganti Rp 200 juta, sedangkan Sangadji Rp 150 juta.

"Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP," kata Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana. 

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Para terdakwa sebagai ASN seharusnya memedomani aturan disiplin tetapi malah melanggarnya. 


 


(ADI)

Berita Terkait