PASURUAN : Misteri pembunuhan Raisa aliasa Rara (4) terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka M Tohir tak hanya merampas benda berharga hingga membunuh korban. Namun hasil otopsi menyebut, korban disetubuhi pelaku sebelum dibunuh.
"Kami temukan luka robek di kemaluan korban," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Rofiq mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka sebelum korban dibunuh. Setelah disetubuhi, tersangka lantas mengajak korban ke lokasi ke jadian. Disana, Tohir menemukan batang kayu dan dihantamkan ke kepala bagian belakang korban.
"Saat itu, korban tak meninggal. Sehingga pelaku meminta bantuan istrinya Ifa untuk menenggelamkan korban di parit sawah," terangnya.
Saat itulah korban mengalami gagal nafas hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Setelah membunuh, tersangka melucuti perhiasan milik korban dan menyembunyikannya di rumah. Namun aksi keduanya akhirnya diendus polisi hingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pasutri pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(ADI)