TUBAN : Seorang bapak di Kabupaten Tuban diringkus polisi. Dia tega mencabuli anak tirinya hingga delapan kali. Pelaku adalah Ahmad Arifin (35) warga Kecamatan Palang, Tuban ini mengaku nekat mencabuli anak tirinya lantaran tak dilayani oleh sang istri.
Tersangka mengaku melancarkan aksinya saat istrinya kerja. Agar korban mau, ia merayu korban dengan mengiming-imingi akan di sekolahkan hingga ke perguruan tinggi.
"Setelah itu saya ajak dia untuk berhubungan," ungkap pelaku.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sebanyak delapan kali," terangnya.
Sebagai barang bukti petugas mengamankan pakaian dalam korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ADI)