Dua Pelempar Bondet di Pengadilan Negeri Probolinggo Diciduk

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari dengan dua pelaku pelemparan bondet. (metrotv) Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari dengan dua pelaku pelemparan bondet. (metrotv)
PROBOLINGGO : Sateskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua pelaku pelemparan bondet di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi tersebut dipicu lantaran motif dendam. 
 
Kedua pelaku itu yakni Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Pobolinggo dan Adul Rosi (22) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 
 
"Kedua tersangka melakukan pelemparan bondet ke pos satpam PN Probolinggo. Motifnya dendam," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari. 
 
Menurut Raden, pelaku mereka sakit hati karena dimarahi oleh salah seorang penjaga di kantor tersebut karena bleyer-bleyeran motor. 
 
"Dari tangan tersangka kami amankan 8 bondet, satu diantaranya yang digunakan pelaku di TKP. Bondet itu dirangkai tersangka sendiri, " terangnya. 
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang kedaruratan nomor 12 tahun 1951 tentang membawa menyimpan memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(TOM)