JOMBANG: Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli para santriwati.
Pria berinisial SBH, yang tercatat sebagai salah satu pengasuh Ponpes ini ditangkap setelah dilaporkan para orang santri atas kasus pencabulan terhadap anak mereka.
"Dari pemeriksaan, total ada enam orang santri yang sudah menjadi korban. Rata-rata para korban merupakan anak di bawah umur," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin 15 Februari 2021.
Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terjadi saat ada kegiatan rutin di malam hari. Memanfaatkan status sebagai seorang guru, pelaku mengincar para korban berusia 16 sampai 17 tahun.
Dengan masuk ke asrama putri, pelaku dengan leluasa mencabuli dan menyetubuhi para korban tanpa ada perlawanan. Bahkan, aksi pelaku diketahui sudah berjalan sejak dua tahun lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, dua ponsel, baju pelaku hingga pakaian para korban. Para penyidik meyakini masih ada korban lagi yang saat ini belum melapor.
"Dari keterangan pelaku, jumlah korban sekitar belasan anak. Mulai santri asal Jombang hingga santri asal luar Jawa Timur, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
(TOM)