TULUNGAGUNG : Anggota Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap tersangka pembunuhan berinisial AR (53) warga Kabupaten Trenggalek. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung. Nama AR masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tanjung Perak Surabaya, atas kasus penganiayaan berujung kematian.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pihaknya memberikan bantuan backup pengungkapan kasus tersebut, untuk selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Polres Tanjung Perak. “Kita sifatnya hanya backup saja, proses hukumnya nanti di Polres Tanjung Perak Surabaya,” ujar Anshori.
Menurut informasi yang diterima Polisi, tersangka AR merupakan pelaku penganiayaan dengan korban RY (18) warga Tulungagung yang merupakan rekan kerja tersangka di Surabaya. “Lokasi kejadiannya di Surabaya, korban ini teman tersangka, memang korban ini warga Tulungagung tetapi bekerja di Surabaya,” jelasnya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku kecewa, dendam dan marah kepada korban, sebab uang sebesar Rp3 juta yang dipermasalahkan tersangka, dihabiskan korban untuk membeli sepeda motor dan handphone. Korban meninggal di tangan tersangka, usai dipukul menggunakan palu pada bagian pinggang dan aksi kekerasan lain di kepala korban.
Baca juga : Longsor Timbun Rumah di Trenggalek, Satu Orang Tewas
“Korban sebenarnya sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” jelas Anshori.
(ADI)