Tiap Tahun, 2,5 Juta Ton Sampah di Jatim Tak Tertangani

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut, samap berasal dari 38 kabupatem/kota di Jatim mencapai 5,7 ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen atau sejumlah 3,1 juta ton per tahun, sedangkan 2,5 juta ton sisanya tak tertangani.

"Artinya apa, sampah yang tidak terkelola di Jatim mencapai sebesar 45,09 persen atau sejumlah 2,5 juta ton per tahun. Hal ini berarti bukti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik, dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama," kata Emil, di Surabaya, Jumat, 26 November 2021.

Emil berharap, Raperda Pengelolaan Sampah Regional dapat mendorong rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Jatim. Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 menetapkam 8 rencana pengembangan TPAS Regional di Jatim.

BACA: Museum Horor di Tulungagung, Koleksi Tali Pocong Hingga Helm Bekas Kecelakaan

Yakni TPAS Gresik yang melayani Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kemudian TPAS Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu dan Kanupaten Malang; TPAS Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, TPAS Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Kemudian TPAS Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, TPAS Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kabupayen Blitar, TPAS Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta TPAS Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabuapten Probolinggo.

"Rencana pengembangan delapan TPAS tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi, sehingga diharapkan Raperda ini nantinya dapat memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS Regional tersebut," katanya.

Emil menerangkan, Raperda itu telah diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Lantaran Perda nomor 4 tahun 2010 tersebut dirasa tidak sesuai, dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.

 "Oleh karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” ujarnya.


(TOM)

Berita Terkait