Tetapkan 10 Tersangka, Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022. Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, ke-10 tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Abdullah (A) dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA). Kemudian Penguji Tagihan Hendi (H, Penguji Tagihan), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

“Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, red), dan Kementerian Keuangan,” kata Firli.

Dia menjelaskan, konstruksi perkara korupsi ini berawal dari realisasi pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM dengan total sebesar Rp221,92 miliar selama Tahun 2020 s.d 2022. Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka Lernhard Febian Sirait dan kawan-kawan diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

baca juga : Jokowi Naikkan Tukin PNS Bappenas, BPKP, dan KemenPANRB, Segini Besarannya

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,399 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar,” kata Firli.

Dia pun memaparkan, selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka, sebagai berikut. PAG sebesar Rp4,75 Miliar, NHS sebesar Rp1 Miliar, LFS sebesar Rp10,8 Miliar, A sebesar Rp350 Juta, CHP sebesar Rp2,5 Miliar, HP sebesar Rp1,4 Miliar, BA sebesar Rp4,1 Miliar, H sebesar Rp1,4 Miliar, RA sebesar Rp1,6 Miliar, dan MFV sebesar Rp900 juta.

“Bahwa uang yang diperoleh para Tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait