Arena Judi Sabung Ayam di Situbondo Digerebek, Polisi Tangkap Dua Pejudi

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit. Minggu (6/8/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit. Minggu (6/8/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo
SITUBONDO: Polres Situbondo menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu, 6 Agustus 2023. Petugas menangkap dua orang pelaku judi dalam penggerebekan ini.

“Kami melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam setelah mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi terkait adanya aktivitas judi sabung ayam,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dikutip dari Antaranews, Senin, 7 Agustus 2023.

Dwi menuturkan warga Desa Secangan resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah mereka. Akhirnya, warga melapor ke Polres Situbondo.

Selain ayam jago, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp10 juta, satu buah galangan ayam dari kain, karpet dan tiang penyangga galangan, satu ekor ayam, buku catatan, tas, serta 10 unit sepeda motor.

“Saat penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan,” lanjutnya.

Dwi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit yang meresahkan masyarakat, seperti judi dan minuman keras. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.


(SUR)