Satpol PP Surabaya Sita Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Sejumlah petugas Satpol PP Surabaya mendata minuman alkohol yang dijual di salah satu toko di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya Sejumlah petugas Satpol PP Surabaya mendata minuman alkohol yang dijual di salah satu toko di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya

Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita 146 botol berbagai jenis minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dari sembilan toko. Ratusan minuman beralkohol ilegal ini didapat dari razia sejak Januari 2024.

"Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Februari 2024.

Satpol PP bergerak bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), hingga dinas terkait lain. Operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di ibu kota Jawa Timur tersebut.

Pada Senin, 5 Februari 2024 malam, Satpol PP mengamankan 30 botol mihol dari dua toko berbeda. Toko yang melanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya akan terus menegakkan peraturan yang telah dibuat. Khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kemudian, Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan guna mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin, bahkan menindak tegas jika mendapati toko melanggar aturan. Satpol PP juga menggandeng BNN Surabaya untuk mengecek penyalahgunaan narkoba.


(SUR)

Berita Terkait