Ringkus 1 Tersangka, Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa

Tersangka MK diamankan bersama barang bukti burung yang dilindungi (Foto / istimewa) Tersangka MK diamankan bersama barang bukti burung yang dilindungi (Foto / istimewa)

SURABAYA : Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seorang pelaku berinisial MK (23) warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, diamankan dalam kasus ini.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya. Saat itu, petugas memperoleh informasi bahwa di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

"Untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua," Kamis, 26 Agustus 2021.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Komplotan Pembobol 19 Minimarket Lamongan

Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi.

Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 


(ADI)

Berita Terkait