MALANG : Dua residivis pembobol rumah di Malang tertangkap polisi. Satu pelaku sempat membuah heboh karena mendadak hilang saat hendak disergap. Setelah dicari, ternyata pelaku bersembunyi di dalam tandon air.
Beruntung pelaku tidak tenggelam. Sebab kedalaman tandon mencapai 3 meter dan tertutup. Bahkan, untuk mengeluarkan pelaku, polisi terpaksa menurunkan tangga ke dalam tandon air.
Kedua pelaku yakni Didik (34) warga Probolinggo, yang tinggal di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Moch Solikin (36) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya terlibat dalam perampokan rumah di Perumahan Dewira Grand View Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada 28 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, keduanya mengambil sebuah sepeda motor milik korbannya berinisial PR serta beberapa barang berupa handphone, uang, dan kartu ATM lainnya milik NR.
"Pelaku ini memasuki rumah menaiki tangga dari tembok belakang rumah korban. Kemudian mendorong pintu dan masuk rumah korban, pelaku Didik mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih terpasang," kata Donny Bara'langi, Kamis 17 Februari 2022.
Baca juga : Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Tali Plastik di Jombang Ludes Terbakar
Sedangkan tersangka Solikin masuk ke dalam kamar untuk mengambil dua buah handphone, uang tunai Rp200.000 dan kartu ATM yang tergeletak di atas meja. Keduanya leluasa melancarkan aksinya karena saat itu kedua korban tengah tertidur pulas di rumahnya.
"Korban sedang beristirahat tidur pukul 01.00 WIB di rumahnya, kemudian ketika korban bangun pukul 03.00 atau ada selang waktu dua jam setelah tertidur. Korban mengecek kendaraannya yakni motor scopy warna merah yang disimpan di ruang tamu dalam kondisi sudah hilang," katanya.
Kondisi pintu rumah juga terlihat terbuka dan mendapati beberapa barang miliknya hilang. Kemudian keduanya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Pakisaji. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa bulan, hingga didapati kedua pelaku tinggal di Desa Tamandayu Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Kami amankan keduanya di tempat persembunyiannya pada 12 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu kami sempat kehilangan jejak begitu melakukan penggeledahan di rumahnya. Tapi dengan sangat teliti, bisa mengamankan yang bersangkutan yang sedang bersembunyi di dalam tandon air," tuturnya.
Petugas berhasil menemukan kedua pelaku bersembunyi di dalam tandon, karena kecurigaan dengan bunyi percikan air yang janggal didengar. Saat petugas mengecek tandon ternyata keduanya tengah bersembunyi di dalam tandon air. Dari hasil interogasi didapati keduanya juga merupakan residivis.
Tersangka Didik pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada 2003, saat masih berusia 15 tahun. Sementara untuk pelaku Moch. Solikin terjerat dua kali pencurian, yakni pencurian handphone pada tahun 2015 dan pencurian sepeda motor di rumah pada 2018.
"Untuk tersangka Didik dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, pada perkara pencurian sayuran. Sedangkan tersangka Solikin dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk pencurian handphone, dan dua tahun pada kasus pencurian sepeda motor," pungkasnya.
(ADI)