JAKARTA : Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.
Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.
Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
(ADI)