SURABAYA : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja/buruh kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," tulis Kemenaker melalui akunnya di Instagram, dikutip Senin 9 Januari 2023.
Adapun ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu. Berikut isi Pasal 61 A ayat 1-3 Perppu Cipta Kerja mengenai kompesansi bagi pekerja/buruh kontrak:
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
baca juga : Alhamdulillah, Kuoata Haji Indonesia 2023 Disepakati 221.000 Jamaah
(ADI)