Nyaru Jadi Polisi Cepek, DPO Kejaksaan Ditangkap di Mojokerto

Zulkifli Rahman ditangkap petugas kejaksaan saat menyamar menjadi polisi cepek (Foto / Istimewa) Zulkifli Rahman ditangkap petugas kejaksaan saat menyamar menjadi polisi cepek (Foto / Istimewa)

MOJOKERTO : Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengamankan Zulkifli Rahman. Pemuda 22 tahun ini diamankan saat menyamar sebagai polisi cepek di Mojokerto. Warga Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, Sulawesi Utara tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Gorontalo dalam kasus penyerobotan lahan.

"Terpidana diamankan saat menjadi polisi cepek di Jalan Raya Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, M Indra Subrata, Jumat 24 Februari 2023.

Indra mengatakan usai mengamankan terpidana, Tim Gabungan membawa terpidana ke Kajari Kabupaten Mojokerto. Terdakwa kemudian akan dititipkan ke Kejari Jawa Timur di Surabaya untuk selanjutnya akan dibawa ke Kejari Gorontalo hari ini. Menurutnya, keberadaan terpidana di Mojokerto diketahui sejak tanggal 14 Februari 2023 lalu.

“Terpidana diketahui berada di Desa Kenanten bekerja menyeberangkan jalan atau Pak Ogah sejak tanggal 14 Februari 2023,” imbuhnya.

baca juga : Banjir Lamongan Meluas ke 45 Desa

Setelah dilakukan koordinasi, memastikan kembali, dan supporting sehingga Tim Gabungan merencanakan penangkapan terpidana. Setelah dipastikan keberadaan terpidana, Tim Gabungan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana.

“Terpidana telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 119/PID/2020/PT.GTO perkara penyerobotan lahan. Terpidana bersikeras jika lahan yang sudah dijual bapaknya tersebut merupakan lahan yang digadaikan sehingga terpidana pada tahun 2019 melakukan penyerobotan lahan,” katanya.

Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut, lanjut Kasi Intel, berkekuatan hukum tetap atas perkara penyerobotan lahan sehingga terpidana wajib dilakukan eksekusi. Kasi Intel menjelaskan, terpidana dalam kasus tersebut wajib menjalani hukuman selama dua bulan.


(ADI)

Berita Terkait