BLITAR : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar mengamankan 42.000 batang rokok ilegal, Minggu 3 Oktober 2021. Seorang pelaku berinisial MR diamankan dalam kasus ini. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, 42.000 batang rokok tersebut diamankan karena tidak bercukai.
"Atas tindakan ini, pelaku MR kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya.
Ayub menjelaskan penangkapan MR berawal dari maraknya rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Dari hasil penyelidikan, terungkap rokok jenis SKM tanpa pita cukai tersebut dipasok dari luar kota. MR teridentifikasi sebagai penerima pasokan sekaligus yang mengedarkannya.
Baca Juga : Viral Kereta Api Tabrak Motor Tak Bertuan di Malang, Begini Penjelasan PT KAI
"Dia mengaku baru beroperasi tiga bulan. Sasaran marketingnya yakni warung atau toko kecil di wilayah pedesaan," terangnya.
Sementara selain 42.000 batang, di gudang yang menyatu dengan tempat tinggal MR, petugas mendapati 717.200 batang rokok tanpa cukai, yang juga siap edar. Menurut Yanuar, nilai ekonomis ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp774 juta. Praktik yang dilakukan pelaku berpotensi merugikan negara sebesar Rp398 juta.
"Kerugian negara mencapai ratusan juta. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," katanya.
(ADI)