Lapas Jombang Digeledah, Ini Hasilnya

Petugas menunjukkan sejumlah barang terlarang masuk dalam lapas (Foto / Metro TV) Petugas menunjukkan sejumlah barang terlarang masuk dalam lapas (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar penggeledahan di blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, Selasa malam 31 Agustus 2021. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke lapas. Mulai benda elektronik hingga beragam obat-obatan yang berlebihan.

Sekitar 50 personel gabungan bergerak ke kamar hunian dan tidak terlewatkan pula blok khusus warga binaan perempuan. Setiap sisi sampai sudut kamar digeledah. "Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian," kata Kadiv Pemasyarakatan, Hanibal, Rabu 1 September 2021.

Hanibal menyoroti beberapa temuan perangkat elektronik yang ada di dalam blok. Seperti sound mini dan pemanas air hasil kreasi warga binaan. Pemanas itu dibuat dari garpu yang dialiri arus litrik melalui kabel yang dirangkai sendiri. Menurut Hanibal, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara karena tagihan listrik akan membengkak.

BACA JUGA : Buronan Korupsi KUR BPD Jatim Rp 41 Miliar Diringkus

"Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran," tegasnya.

Hanibal juga menyoroti benda-benda tajam, korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda tersebut, lanjut Hanibal, berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. "Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan," tukasnya.

Selain penggeledahan, tim juga melakukan urine test acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Total 25 warga binaan dan 13 petugas dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut.

 


(ADI)