SURABAYA : Kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah di Surabaya terungkap. Tiga pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ironisnya, Kasus yang sudah bergulir sejak 2015 ini juga melibatkan oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan terungkapnya kasus ini karena ada laporan dugaan penguasaan tanah. Padahal, tanah yang dimiliki para pelaku sudah terjual. Mereka merupakan kawanan mafia tanah yang menjalankan kejahatannya dengan sangat rapi. Awalnya, komplotan ini mulai menciptakan konflik, persidangan sengketa tanah, mengurus pengajuan sertifikat tanah dan membuat strategi surat petok.
“Jadi tiga tersangka yang kita amankan ini adalah pelaku dengan beberapa peran. Peran pertama penerima hibah atau ahli waris. Ada pendana, ada PNS sebagai pengurus surat petok palsu dan juga peran membuat strategi adanya sengketa di pengadilan,” ungkapnya, Jumat 11 Juni 2021.
Tiga pelaku tersebut adalah Subagio (52), oknum PNS Pemkab Gersik Bagian Umum, Djerman Prasetyawan (49) dan Samsul Hadi (52). Salah satu pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir melakukan pengajuan surat ke Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
BACA JUGA : Mobil Istri Tersangka Kasus Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes Kota Pasuruan Disita
Giadi menjelaskan terkait oknum PNS bernama Subagio ini merupakan pelaku yang bekerja dari tingkat Sekrestaris Kecamatan hingga sekarang bekerja di bagian umum. Dia berperan mengurus tanah, penandatanganan surat sengketa hingga penerbitan surat petok yang dihibahkan ke penerima hibah yakni pelaku SH.
Modusnya, pelaku membuat sejumlah surat dengan objek tanah di Kelurahan Manukan Kulon dan Manukan Wetan. Tanah seluas 17 ribu meter persegi ini disasar. Padahal, sejatinya para pemilik tanah yang asli ada yang sudah menjual sebagian, ada yang membuat sertifikat tanah dan ada yang masih dalam proses pengurusan tanah.
“Pengalaman Subagio sebagi PNS dari tingkat kecamatan hingga sekarang di bagian umum membuatnya tahu bagiana proses pengurusan tanah. Status PNS mendukungnya untuk melancarkan aksinya,” papar Mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Dari kasus ini kepolisian akan menjerat tiga pelaku dengan pasal KUHP 263 tentang pemalsuan surat. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Sementara itu pelaku lain yang disebutkan sebagai pendana yakni AM, DP dan AK serta pelaku lain belum dijelaskan statusnya dalam kasus perkara mafia tanah ini.
(ADI)