KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Tim KPK memeriksa sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jatim  (Foto / Istimewa) Tim KPK memeriksa sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jatim (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok sejumlah ruang pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Setelah menggeledah gedung Sekdaprov Jatim, KPK juga menggeledah ruang kerja gubernur dan wakil gubernur Jatim, Rabu 21 Desember 2022.

Dari pantauan, empat personel memasuki ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ada di lantai dua sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 30 menit lebih, dua personel KPK keluar dari ruangan tersebut. Bahkan tim KPK juga memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Sebelumnya, tim KPK telah memasuki ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Adhy membenarkan bahwa ruangan kerjanya dipakai tim KPK. Mereka, kata dia, meminta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono.

baca juga : KPK Juga Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

Penyidik Angkut 3 Koper

Tim Penyidik KPK mengakhiri penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah Jatim dan kantor Gubernur Jatim. Dari hasil penggeledahan hari ini, Tim Penyidik KPK mengamankan tiga buah koper besar berwarna hitam.

Tiga koper tersebut diseret oleh Tim Penyidik dari dalam ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Dimana ruangan tersebut merupakan ruangan Adhi Karyono. Saat ditanya awak media soal barang bukti apa yang dibawa. Salah seorang Tim Penyidik KPK menjawabnya singkat.

“Yang bawa koper yang bawa koper itu. Ya itu di dalam koper itu,” ucap salah seorang Tim Penyidik.

Penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.


(ADI)

Berita Terkait