Nekad Beroperasi Saat Pandemi, Empat Tempat Karaoke Ditertibkan

Petugas Satpol PP Tulungagung menertibkan  tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah pandemi (Foto / Metro TV) Petugas Satpol PP Tulungagung menertibkan tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah pandemi (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Larangan pembukaan tempat karaoke di masa pandemi covid-19 belum dicabut. Namun sejumlah tempat karaoke di Tulungagung sudah beroperasi. Akibatnya, sejumlah pengusaha tempat hiburan karaoke ditindak petugas Satpol PP.

Dalam razia itu, petugas Satpol PP mendapati dari 7 tempat karaoke yang disasar, empat diantaranya kedapatan tengah melayani pengunjung.

"bagi pengusaha tempat karaoke yang kedapatan melanggar, mereka dipanggil ke kantor Satpol PP dan diberi surat peringatan. Namun jika masih membandel, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan ijin usahanya," kata Kabid Penegakkan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra. 

Ia mengatakan penertiban seperti ini akan terus dilakukan sampai dengan izin operasi tempat hiburan malam dan karaoke diberikan. 

Sementara, untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi saat ini, pemerintah Tulungagung melonggarkan pemberlakuan jam malam, dari yang semula pukul 22.00, diundur menjadi pukul 23.00 sampai dengan pukul 04.00. 

"Warung kopi dan tempat nongkrong diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun untuk tempat hiburan malam dan karaoke belum diperbolehkan," katanya. 


(ADI)

Berita Terkait