JAKARTA: Polda Jatim menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Gus Samsudin kepada Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
Feriyawansyah selaku kuasa hukum pesulap merah membacakan surat SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) Polda Jatim menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Gus Samsudin kepada Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
"Terkait dengan adanya surat kabar gembira, tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya," kata Feriyawansyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
BACA: Tega, Bayi di Madiun Dibakar Ibu Kandung
Melalui surat tersebut, menerangkan segala tuduhan yang dilayangkan oleh Gus Samsudin kepada Marcel Radhival dinyatakan gugur sejak 30 Desember 2022.
"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti," tutur Feriyawansyah.
Pesulap Merah merasa lega karena kasusnya dengan Gus Samsudin telah diberhentikan secara resmi. Ia juga menekankan bahwa kontennya selama ini mengedukasi masyarakat.
"Dengan dihentikannya laporan ini, ini membuktikan konten saya mengedukasi sesuai fakta," ucap Marcel Radhival.
"Saya tidak pernah menyerang atau menghina seseorang karena tidak pernah terpikirkan sedikitpun untuk mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan saya hanya mengedukasi sesuai fakta," pungkasnya.
(TOM)