Sebut Tak Ada Laporan Tertulis Volume BBM di Tangki, 6 Saksi Karyawan Bahana Line Disentil Hakim

6 karyawan PT Bahana Line dimintai kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, (Foto / Istimewa) 6 karyawan PT Bahana Line dimintai kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, (Foto / Istimewa)

SURABAYA : 6 karyawan PT Bahana Line memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara penggelapan pasokan BBM jenis solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 26 Januari 2023. Mereka adalah Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto. Keenamnya, bertugas sebagai pengawas ketika tongkang milik PT Bahana Line melakukan pengisian ke kapal-kapal PT Meratus Line.

Dalam kesaksiannya, Eko Siswanto menerangkan selama proses pengisian, ujung selang atau pipa yang digunakan untuk menyalurkan solar ke tangki kapal PT Meratus Line dapat saja dipindahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line sendiri. Jika itu dilakukan, maka tidak seluruh solar yang dipesan berdasarkan purchase order (PO) diisikan ke tangki kapal Meratus.

"Itu memungkinkan, sebab panjang selang (pipa) dari MFM (mass flow meter) menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko menjawab pertanyaan salah satu penasehat hukum dari para terdakwa.

Kemudian jika hendak memindahkan pipa ke tangki tongkang kapal PT Bahana Line selama proses pengisian, maka pompa pengisian harus dihentikan lebih dulu. Setelah ujung pipa diarahkan ke tangki yang dituju, maka pompa kembali dinyalakan. Dengan demikian, bukti jumlah solar yang dipompakan dari tangki tongkang PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line tetap sesuai pesanan karena solar tetap melewati MFM milik PT Meratus Line.

baca juga : Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi Dana Revitalisasi Jembatan

"Namun kami tidak pernah melihat adanya pemindahan ujung selang ke tangki kapal PT Bahana Line sendiri selama proses pengisian," imbuh Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line, Basuki Dwi Raharjo.

Meski demikian, para saksi juga mengakui bahwa di tengah-tengah proses pengisian mereka akan selalu masuk ke dalam ruangan kapal sesuai perintah Sukardi, atasan mereka. Sukardi meminta mereka masuk ke ruang kapal untuk menyiapkan nota tanda terima (receipt for bunker) sehingga mereka tidak dapat mengawasi seluruh proses pengisian.

“Jika ada Pak Sukardi ya kami tidak melakukan pengawasan penuh. Di tengah-tengah proses pengisian, kami masuk ke ruangan untuk membuat RFB,” ujar saksi Fauzi.

Namun terdapat kesaksian janggal dalam sidang tersebut. Keenam saksi itu menyebut laporan lisan volume BBM di tangki tongkang PT Bahana Line sebelum dan sesudah proses pengisian. Laporan lisan itu disampaikan kepada atasan mereka, David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa.

“Memang tidak ada laporan tertulis. Laporan hasil ‘sounding’ tangki kami laporkan lisan,” ujar Eko yang kembali diamini rekan-rekannya.

Padahal, di setiap tongkang PT Bahana Line terdapat sekitar 6 tangki sehingga memunculkan pertanyaan apakah mereka dapat mengingat berapa volume setiap tangki sebelum dan sesudah proses pengisian. Akibatnya, para saksi beberapa kali mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Mereka diminta memberikan jawaban jujur atas pertanyaan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasehat hukum para terdakwa.

“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.

Salah seorang penasehat hukum juga sempat memprotes beberapa saksi-saksi yang sering terlihat berunding lebih dulu dengan rekan-rekannya sebelum memberikan jawaban yang diajukan. “Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar seorang penasehat hukum.

Diketahui, isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melaporkan dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke Polda Jatim pada Februari 2022. Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.


(ADI)