Surabaya: Perkara konten pornografi bertajuk "Kebaya Merah" segera disidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tahap II serta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso dikutip dari Antarnews.com, Selasa, 7 Maret 2023
Masing-masing tersangka, Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita, per hari ini, 7 Maret 2023, telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Lalu menyebar luaskan video tersebut.
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu - Rp750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
(FPR)