Cerita Pilu Dibalik Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil Terbungkus Karung

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian (dua dari kiri) bersama Kanit Jatanras AKP Agung Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Jony(Foto/ Metro TV) Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian (dua dari kiri) bersama Kanit Jatanras AKP Agung Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Jony(Foto/ Metro TV)

SURABAYA : Kasus pembunuhan terhadap perempuan hamil yang ditemukan tewas di sebidang lahan dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya menyisakan cerita pilu.

Usai membunuh sang istri, Putri Ima Camelia Sandy (26), pelaku sekaligus suami Jony Pranoto Kasum (27) tak langsung membuang jasad korban. Jony membiarkan mayat istrinya membusuk selama dua hari di dalam kamar kos-nya di Gayungan, Surabaya.

"Selama dua hari di dalam kamar, janin bayi berumur lima bulan yang dikandung korban keluar sendiri satu hari setelah sang ibu terbunuh," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat 23 April 2021.

Setelah jasad korban membusuk, pelaku membuangnya di sebidang lahan di dekat kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya. Mayatnya terbungkus kasur dan kain di dalam karung.

"Kami tidak tahu persis mengapa jasadnya dibiarkan di kamar. Kami menduga tersangka kebingungan dengan kondisi yang dialaminya, hingga membiarkan saja jasad sang istri di dalam kamar," katanya.

Menurutnya, saat melakukan eksekusi terhadap sang istri, tersangka mengaku tahu jika korban tengah hamil lima bulan. Bayi yang dikandung berjenis kelamin laki-laki. Namun, hal itu tak menyurutkan niatnya untuk menghabisi nyawa sang istri.

"Bayi yang dikandung korban tersebut keluar satu hari setelah ibu bayi meninggal. Ini anak ketiga. Janin ditemukan di luar tubuh (korban), jadi satu (terbungkus kasur)," katanya.

Sebelumnya, tersangka, Jony Pranoto Kasum mengaku tega menghabisi nyawa istrinya, karena jengkel. Dia jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya.

"Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan polisi antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku dan celana dalam korban.

 


(ADI)

Berita Terkait