Durhaka, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang

Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Malang/medcom.id Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Malang/medcom.id

MALANG: Seorang warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dafid Humaidi Candra Kuncoro, 27, tega membuhuh ibu kandungnya sendiri, Sunarsih Saturi, 47, pada Sabtu 15 April 2023. Aksi pembunuhan ini terjadi lantaran uang Rp50 juta untuk sewa lahan tebu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka terlibat adu mulut pada Jumat, 14 April 2023. Cekcok antara anak dan ibu kandung itu terjadi lantaran permasalahan sewa lahan tebu.

"Korban telah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta ke tersangka dan pengirimannya itu bertahap tidak dalam satu kali pengiriman. Uang itu untuk digunakan membeli sebidang tanah di daerah Wajak," katanya saat konferensi pers, Senin 17 April 2023.

BACA: Tragis, Anak di Malang Tusuk Ibu Kandung Hingga Tewas

Saat korban menanyakan terkait perkembangan pembelian tanah tersebut, tersangka mengaku bahwa uang Rp50 juta itu tidak pernah digunakan untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, uang itu diakui telah habis digunakan tersangka.

Keesokan harinya, pada Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali memarahi tersangka namun tidak ada tanggapan. Selang beberapa saat, tersangka bangun dari tempat tidur kemudian menuju kamar mandi dan melewati dapur.

"Di dapur ini tersangka melihat ada pisau dapur yang biasa digunakan untuk memasak di dapur. Kemudian tersangka menggunakan pisau itu menuju ke arah korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali sehingga akibat penusukan tersebut korban terjatuh di kursi ruang tamu," jelasnya.

Peristiwa penusukan itu, sempat disaksikan langsung oleh istri tersangka, yakni Nurul Siti Khotimah, 26. Melihat hal itu, istri tersangka kemudian berteriak meminta tolong kepada penduduk setempat maupun orang yang ada di luar rumah.

"Selanjutnya korban sempat dibawa ke rumah sakit dan tersangka diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat pengamanannya pun juga dalam waktu yang tidak terlalu lama karena memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun demikian dari petugas bisa mengamankan secepatnya," terangnya.

Wisnu menerangkan, korban merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang telah bekerja di Hongkong selama 20 tahun belakangan. Pada 1 April 2023 lalu, korban melakukan cuti dan sudah berada di rumahnya di Gondanglegi, Malang.

"Masih dalam tahap penyelidikan Rp50 juta itu digunakan untuk apa. Jadi nanti kita sampaikan selanjutnya informasinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait