PROBOLINGGO: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zaenal Abidin terlibat adu mulut dengan pengelola Rumah Karaoke 88. Adu mulut terjadi saat petugas gabungan akan melakukan penyegelan, Senin 1 November 2022.
Sejumlah orang dari pengelola Karaoke 88 menolak untuk disegel. Alasannya, pihak pengelola mengaku telah mengajukan ijin pada instansi terkait bahkan telah datang dan melakukan survey.
Menurut mereka, karaoke ini tidak melanggar karena merupakan fasilitas hotel. Dalam aturan yang dilarang fasilatas hotel adalah diskotik, klub malam dan panti pijat.
Namun Walikota Probolinggo Hadi Zainal mengatakan, penindakan dengan penyegelan ini harus dilakukan karena adanya flyer yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka padahal belum mengantongi ijin.
BACA: Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Segera Disidang
"Mana ijinnya, sesuai perda yang berlaku maka tempat hiburan malam tidak boleh buka dan tempat karaoke yang saat ini masih beroperasi akan disegel. Jika tetap beroperasi dan membuka segel, maka akan ada langkah hukum yang berlaku. " tandasnya.
Meskipun ada penolakan, petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, MUI, Kemenag dan Kodim 0820 tetap melakukan penyegelan di pintu masuk karaoke dengan menggunakan stiker yang bertuliskan " Disegel".
(TOM)