Polsek Lumbang Gagalkan Aksi Illegal Logging

Barang bukti layu sonokeling diamankan di Mapolsek Lumbang. (metrotv) Barang bukti layu sonokeling diamankan di Mapolsek Lumbang. (metrotv)

PROBOLINGGO: Unit Reskrim Polsek Lumbang Probolinggo, Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku penebangan liar (illegal logging). Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Satu pelaku yang ditangkap adalah Tiyarman, 43 tahun, warga Dusun Curahwangi, Kecamatam Sukapura. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti kayu sonokeling.

"Pelaku yang kita tangkap ini memiliki peran sebagai pembeli kayu sonokeling curian dari tujuh pelaku lain yang saat ini DPO, " ujar AKP Muhammad Dugel, Kapolsek Lumbang.

Dari hasil penyelidikan, aksi illegal logging tersebut di lakukan tujuh  pelaku yang saat ini menjadi DPO. Pelaku  melakukan aksi pencurian kayu di petak 10 L, blok Lorok'an, Desa Boto, Kecamatan Lumbang.

BACA: Ibu di Jember Jadi Tersangka! Pukuli Anak Kandung dengan Gayung dan Sapu Hingga Tewas

Setelah pohon sonokeling di potong-potong dengan panjang 3 meter, Tiyarman kemudian membeli kayu sonokeling curian tersebut seharga Rp 6,7 juta. Kemudian mengangkutnya dan membawanya pulang.

"Aksi penebangan liar diketahui pihak Perhutani dan langsung dilaporkan ke Polsek Lumbang. Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti yang kemudian berhasil menemukan keberadaan kayu curian di rumah pelaku, " ujarnya.  

Petugas langsung menangkap Tiyarman di rumahnya beserta barang bukti. Diantaranya  delapan buah kayu sono keling dan sebuah pikap L 300 dengan nopol N 8249 TC.

Pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mapolsek Lumbang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 37 undang - undang Perhutani dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

 


(TOM)