PONOROGO : Wilayah Madiun Raya jadi lokasi beredarnya rokok ilegal. Dari enam kabupaten kota, hanya satu temuan terbanyak. Yakni di Kabupaten Ponorogo. Susetia Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun mengungkapkan kalau dari Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, dan Kota Madiun, hanya Ponorogo yang banyak ditemukan peredaran rokok ilegal.
Susetia menyebut kalau itu tak hanya berdasar pada daerah penghasil maupun daerah sasaraN peredaran rokok ilegal saja, tapi termasuk daerah yang dilewati para distributor rokok ilegal. Ponorogo jadi jalur yang strategis untuk distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Timur bagian selatan.
“Salah satu penyebabnya memang jadi wilayah yang dilewati distributor. Kebetulan secara geografis juga berbatasan langsung dengan daerah Jawa Tengah. Kemudian jadi jalur untuk memasarkan di area Jawa Timur di bagian selatan. Kalau untuk peredaran di Madiun Raya sebenarnya merata di semua kabupaten kota,” kata Susetia.
Baca Juga : Malam Tahun Baru Kawasan Jatim Dilanda Hujan Disertai Petir
Karena peredaran merata, maka pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan Seksi Penyuluhan untuk memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal pada pedagang dan masyarakat di wilayah Madiun Raya. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengawasan bekerjasama dengan Perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Madiun Raya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang mengingat trend transaksi jual beli online barang haram tersebut yang terus meningkat.
Pada bidang pengawasan, di sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Madiun berhasil menengah atau melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 155 ribu mL dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1,7 Miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp582,5 juta berupa nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara.
Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang?undang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahaya barang-barang ilegal.
(ADI)