BANYUWANGI : Puluhan perwakilan Desa Karang Sari, Kecamatan Sempu Banyuwangi, Jawa Timur mendatangi kantor desa Minggu malam 5 Juli 2020. Mereka menanyakan kepada kepala kelanjutan kasus pungli Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sebelumnya, warga dipungut uang variasi antara Rp 450 hingga Rp 4 juta untuk satu sertifikat.
Program sertifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia atau yang lebih di kenal pendaftaran tanah sistematik lengkap memang rawan akan terjadi pungli. Padahal pemerintah sudah menentukan biaya terkait pengurusan itu, yakni Rp 150 ribu.
"Namun faktanya pengurusan serfikasi tanah tersebut diduga menjadi lahan pungli oleh oknum perangkat desa atau sejumlah kepala dusun dan BPBD," ungkap Gianto, salah satu warga yang menjadi korban pungli.
Gianto menyatakan warga dimintai uang biaya pengurusan sertifikasi PTSL lebih dari biaya yang ditentukan. Jumlahnya bervariasi, antara Rp 450 ribu hingga Rp 4 juta untuk satu sertifikat.
"Bahkan ada warga yang hingga kini serifikat tanahnya yang sudah ada namun tidak diberikan atau di tahan karena tidak memberikan uang sebesar Rp 900 ribu," terangnya.
Pihaknnya merinci, warga korban pungli tersebut tersebar di delapan dusun di desa tersebut.Nilai pungli yang dilakukan oleh oknum berkisar hingga Rp 4 Miliar.
(ADI)