Kejari Sidoarjo Sita  Rp1,8 Miliar dari Kasus Korupsi PDAM

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar.

Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar. Penyitaan uang tersebut sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan pasang baru periode 2012-2015. 

Uang itu dibawa pihak Perumda Delta Tirta ke Kejari Sidoarjo, Selasa, 28 November 2023. Kemudian uang tersebut diserahkan langsung Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di aula kejari setempat.


(SUR)

Berita Terkait