Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PROBOLINGGO : Pasangan suami istri di Probolinggo ditangkap polisi atas kasus pencurian motor. Mirisnya, kedua pelaku ini sudah beraksi puluhan kali di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Untuk melancarkan aksinya, pasutri ini menggunakan motor pelat merah. Cara ini sengaja dipakai agar aksinya berjalan mulus tanpa dicurigai.

Kedua pelaku suami istri itu yakni ST (45) dan DE (44), warga Kelompok, Kota Probolinggo. Keduanya dibekuk bersama lima pelaku lain dalam kasus yang sama namun berbeda jaringan. Di hadapan polisi, pasutri ini mengaku sudah mencuri motor di puluhan TKP. Sasarannya yakni parkiran umum.

"Suaminya jadi eksekutor. Sementara istrinya jadi joki, menunggu di atas motor," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani, Sabtu 1 Juli 2023.

Motor curian tersebut biasanya dijual pelaku antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. "Dari tangan kedua tersangka ini kami amankan motor pelat merah, kunci T dan pelat nomor," katanya.

baca juga : Gempa Bantul, Tembok RSUD dr Darsono Pacitan Retak

Wadi mengatakan, aksi pasutri ini terbongkar setelah ada laporan dari korban bernama Widodo. Hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi motor pelat merah dan mengarah kepada pelaku. Sementara itu, selain pasutri, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya berinisial S.

"Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," katanya.

Akibat perbuatanya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait