Patuhi Suami, Emak-emak Mojokerto Selundupkan HP di Lapas

DRJ diamankan lantaran kedapatan mencoba menyelundupan hp dalam lapas  (Foto / Clicks.id) DRJ diamankan lantaran kedapatan mencoba menyelundupan hp dalam lapas (Foto / Clicks.id)

MOJOKERTO : Seorang ibu muda diamankan petugas Lapas Klas IIB Mojokerto. Wanita asal jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu ketahuan menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas. Wanita berinisial DRJ ini nekat menyelundupkan ponsel itu atas perintah sang suami. SY yang sudah mendekam di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto lantaran kasus penggelapan.

Penyelundupan itu terbongkar saat DRJ tengah membesuk sang suami. Saat melewati pos penggeledahan, petugas memberhentikan DRJ lantaran petugas curiga dengan bukusan yang dibawanya. Awalnya DRJ berdalih, bungkusan itu berisi roti serta nasi bungkus yang akan diberikan ke sang suami.

“Saat melakukan pengecekkan paket kiriman, petugas di bagian Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) mencurigai paket yang dibawa. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti itu,” kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Rabu 14 Juli 2021.

BACA JUGA : Lihat Istri Keramas, Kakek Ini Emosi Lalu Bacok Tetangga

Ternyata dalam makanan roti serta nasi bungkus, petugas mememukan dua unit gawai, satu charger, satu headshet, dan tiga kartu perdana. Petugas pun langsung mengamankan DRJ. Ia kemudian dibawa petugas ke ruang pemeriksaan guna dipenyelidikan lebih lanjut.

“Sanksinya pengunjung tidak boleh berkunjung selama tiga bulan. Untuk WBP yang dikunjungi (SY) akan dimasukan ke sel isolasi selama enam hari. Tapi bisa juga diperpanjang enam hari lagi. Sementara barang buktinya kita sita untuk nantinya dimusnahkan,” imbuhnya.

Dedy sendiri menyatakan, pihaknya akan menindak tegas semua cara atau perbuatan dari pihak manapun yang berupaya memasukan barang- barang terlarang ke dalam Lapas. Seperti ponsel, senjata tajam bahkan narkoba. Sebab bukan tidak mungkin upaya serupa akan terus terjadi.

“Kami ingin menjadi Lapas yang bebas dari Halinar. Kami akan berupaya untuk menciptakan sistem pembinaan yang baik dan kondusif di Lapas Klas IIB Mojokerto,” jelas Dedy.

Meski kedapatan berusaha menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas, namun DRJ tidak diproses hukum. Ia akhirnya diperbolehkan pulang setelah meneken surat keterangan yang disodorkan pihak Lapas. Sementara SY sendiri mengakui jika dirinya telah memaksa istrinya memasukan dua buah gawai lengkap dengan perangkat pendukung ke dalam Lapas

 


(ADI)