SUMENEP : Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban ditemukan tewas dengan penuh luka di tubuhnya. Belakangan diketahui korban tewas disiksa.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan pasca mengetahui adanya peristiwa itu. Tim Identifikasi datang ke lokasi. Mereka melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Bunabi.
“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” ujar Widiarti.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Majikan Penyiksa ART Surabaya Ditahan
Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (DPO),” paparnya.
Tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang.
“Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas Widiarti.
(ADI)