BLITAR : Pengadilan Agama Blitar mencatat sebanyak 2.942 perempuan berumah tangga di Kabupaten Blitar menggugat cerai suaminya. Para istri ini memilih menjadi janda karena beberapa faktor, salah satunya suami mereka terlalu nyantai.
Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan mengatakan total kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar selama tahun 2020 sebanyak 4.045 kasus.
"Dari perkara yang diajukan tersebut, 2.942 di antaranya gugatan dari pihak istri," terangnya.
Nurkholis mengatakan, gugatan cerai banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Istri bekerja dan sebagian besar menjadi buruh migran. Sementara sang suami tidak sedikit yang menganggur di rumah.
"Penyebab gugatan cerai lainnya adanya orang ketiga. Kemudian, banyak juga yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," terangnya.
Menurut Nurkholis, pengajuan cerai ke pengadilan mayoritas dilakukan pasutri muda dengan usia 35 tahun ke bawah. Dalam prosesnya, pihak pengadilan selalu mengupayakan para pihak untuk kembali hidup bersama.
"Namun hanya sekitar 0,2 persen pasangan yang bisa akur kembali dan selebihnya tetap memilih untuk berpisah," pungkasnya.
(ADI)