UMK Ring 1 Naik, Surabaya Tertinggi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
SURABAYA : Besaran Upah Minimum Kota (UMK) sudah digedok. Tercatat, ada lima daerah di ring satu di Jatim ditetapkan naik Rp100.000.Kelima daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sementara 11 daerah lainnya tetap dan 22 kabupaten/kota lainnya naik bervariasi.

Dari lima daerah ring satu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Kemudian Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 4; Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787; Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133; dan Kabupaten Gresik Rp4.297.030.

Sekdaprov Jaatim Heru Tjahjono mengatakan, besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah disepakati pemerintah provinsi serta perwakilan buruh dan pengusaha. Karena itu dia berharap, besaran UMK tersebut diterima semua pihak.

"Kami rapat sampai malam terkait penetapan ini. Kami berharap penetapan ini  bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” kata Heru saat pengumuman UMK, Minggu malam 22 November 2020.  

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota, beberapa daerah tidak menaikkan UMK (tetap). Sedangkan beberapa daerah lainnya menaikkan dengan bersaran bervariasi.

“Ada yang naik Rp25.000 ada yang Rp50.000 dan ada yang Rp100.000. Ada lima kabupaten/kota ring satu Jatim yang UMK-nya naik Rp100.000,” katanya.

Kemudian untuk 11 daerah yang UMK-nya tetap seperti 2020 yakni Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Kabupaten Sampang.

Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp25.000 ada 10 kabupaten/kota, yakni Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
“Sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur,” ujuarnya.

Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75.000, Lamongan naik Rp65.000, Tulungagung naik Rp51.000. Kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp47.000, Kabupaten Madiun naik Rp38.000 dan Kota Probolinggo naik Rp30.000.

 


(ADI)