Pembunuh Wanita Muda di Tulungangung Ditangkap, Tersinggung Saat Mabuk!

Pelaku pembunuhan digelandang ke Mapolres Tulungagung/metrotv Pelaku pembunuhan digelandang ke Mapolres Tulungagung/metrotv

TULUNGAGUNG: Teka-teki kasus pembunuhan wanita muda di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan sempat kabur. Motifnya, sakit hati dengan perkataan korban.  

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka Mustakim ditangkap pada 16 Januari, saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Blitar. Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu merupakan teman dekat yang juga mantan pacar korban Afifta Kharismaningrum.  

Tersangka  mengaku niat menghabisi nyawa korban muncul  saat mereka bermain di Pantai Prigi, Trenggalek  usai minum minuman keras pada Minggu 18 Desember 2022 atau siang hari sebelum kejadian.

BACA: 5 Wartawan Dipukuli Saat Liputan Penyegelan Diskotik di Surabaya

"Tersangka tersulut emosinya, ketika korban enggan diajak pulang. Korban mengatakan kepada tersangka yang lebih mementingkan ibunya dari pada dirinya. Selain itu korban juga mengaku kepada tersangka  jika pernah hamil dengan laki-laki lain, " ujarnya.  

Usai mengantar korban pulang, tersangka pulang ke rumahnya mengambil pedang.  Kemudian, pada Senin 19 Desember dini hari, tersangka masuk ke rumah korban melalui atap. Tersangka  menusuk tubuh korban yang saat itu tengah tertidur di dalam kamar.

Saat ini, tersangka yang dihadiahi timah panas oleh petugas ditahan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati  atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait