JEMBER : Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EN (33) dan MS (43) ditangkap polisi. Pasutri warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember ini mengedarkan uang palsu ke sejumlah pedagang pasar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Lutfi mengatakan modus tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari. Namun modusnya terbongkar lantaran salah seorang pedagang curiga terhadap uang yang dijadikan transaksi.
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
Baca juga : Korban Tewas Pesta Miras Tenggak Arak Bali Dioplos Cukrik
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu. Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar dia.
Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. "Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(ADI)