SURABAYA : Tarif rapid test antigen di stasiun turun menjadi Rp85 ribu dari sebelumnya Rp105 ribu. Ketentuan tarif baru ini mulai diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di semua stasiun Jumat 9 April 2021. Tarif baru rapid test antigen tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan Layanan rapid test antigen di Daop 8 Surabaya saat ini tersedia di lima stasiun, yaitu Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto dan Stasiun Sidoarjo.
"Masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” katanya.
Lukman mengatakan KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
(ADI)