SIDOARJO : Tim Gabungan Bea Cukai dan Polisi Militer TNI AL Lanual Juanda menganggagalkan penyelundupan 268 iPhone ilegal senilai Rp1,5 miliar. Ratusan iPhone berbagai jenis itu diamankan dari tiga orang penumpang pesawat asal Batam.
Ketiga penumpang tersebut masing-masing HZ, RA dan MM warga Riau. Ratusan iPhone dari Batam hendak diedarkan di Surabaya atas perintah cukong di batam.
"Ketiga penumpang ini hanya kurir. Barangnya milik seorang cukong di Batam," kata Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto, Kamis 4 Maret 2021.
Budi mengatakan, penyelundupan iPhone ini terbongkar saat petugas keamanan bandara mencurigai barang bawaan penumpang. Setelah diperiksa, ternyata berisi ratusan iPhone tanpa dokumen resmi. Saat digeledah, ratusan iPhone itu diamankan dalam keadaan terkemas di dalam plastik dan siap edar.
"Kasus penyelundupan ini akan kami serahkan ke Bea Cukai Batam. Sebab, asal barang dan penyelundupan ini dari sana," katanya.
Budi juga menduga, penyelundupan iPhone tersebut melibatkan oknum bandara di Batam. Sebab, mestinya barang sebanyak itu tidak lolos saat pemeriksaan sebelum masuk pesawat.
"Harusnya ada sekuriti. Supaya lebih mudah penyelundupan ini pasti melibatkan oknum bandara di batam. Sebab, barang sebanyak ini pastinya ketahuan," katanya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ratusan iPhone yang gagal diselundupkan ke Surabaya ini diamankan di Kantor Bea Cukai Juanda. Sedangkan ketiga penumpang yang diduga sebagai kurir akan dikirim kembali ke Batam untuk diperiksa.
(ADI)