MALANG : Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menggelar rekonstruksi ulang atas kematian seorang wanita terbungkus karpet atas nama Dewi Lestari (25), warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu 28 April 2021.
Polisi juga menangkap dua orang pria berinisial CY dan AZ. Kedua pria itu diamankan ketika pulang dari persembunyiannya. Diduga, CY dan AZ mengetahui peristiwa kematian korban
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan tertangkapnya dua saksi berinisial CY dan AZ yang sempat menghilang. Menurutnya keterlibatan kedua saksi dalam kasus kematian Dewi Lestari, masih didalami penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Sudah kami amankan. Tetapi masih didalami dan hari ini direkonstruksi oleh Satreskrim. Nanti setelah selesai penyidikan akan saya sampaikan,” jelas Hendri.
Sementara itu, ada 30 adegan yang diperagakan CY dan AZ dalam rekonstruksi hari ini. Diawali dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Kemudian dilanjutkan di TKP kedua, yakni sawah tempat korban Dewi Lestari jatuh terperosok yang membuatnya minum banyak air sawah.
Selanjutnya pada TKP ketiga di rumah Sahrul di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen. Lokasi ini adalah TKP terakhir hingga korban tewas yang kemudian jazadnya dibuang di lahan tebu.
Selama menjalani adegan rekonstruksi, baik CY dan AZ terlihat rasa ketakutan. Mereka seperti merasa bersalah atas kematian Dewi Lestari. Bahkan saat menjawab pertanyaan polisi, mereka seperti gagap.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Sekaligus untuk mencocokkan keterangan CY dan AZ dalam pemeriksaan dengan kejadian sebenarnya.
Diketahui, warga Jalan R. Prajitno, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat 23 April 2021 lalu dihebohkan dengan penemuan mayat wanita muda. Jazad korban ditemukan warga terbungkus karpet di lahan tebu.
Diperkirakan wanita muda itu menjadi korban pembunuhan. Satreskrim Polres Malang sedang mendalami kasusnya. Selain membawa jenazah korban ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Saat ditemukan, identitas korban kala itu masih belum dikenali. Karena sama sekali tidak ditemukan identitas di tubuh dan sekitar TKP. Namun setelah dikroscek melalui sidik jari, diketahui bahwa korban bernama Dewi Lestari (25), warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Pasca penemuan mayat, dua saksi kunci CY dan AZ menghilang. Dua saksi ini adalah yang bersama mulai awal hingga korban meninggal dunia. Termasuk yang membungkus jazad korban dengan tikar lalu membuangnya di lahan tebu.
Sedangkan kematian korban, berdasarkan hasil keterangan medis, bahwa Dewi Lestari meninggal dunia akibat terlalu banyak minum air sawah. Sehingga paru-parunya kebanyakan kemasukan air, yang membuat pembulu darahnya pecah.
(ADI)