Mahasiswa Begal Payudara di Malang Ditangkap

Konferensi pers kasus begal payudara. Foto dari Medcom.id. Konferensi pers kasus begal payudara. Foto dari Medcom.id.

Malang: Pelaku begal payudara di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024. Peristiwa tersebut terekam korban hingga viral di media sosial.

“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” ucap Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip dari Medcom.id pada Senin, 11 Maret 2024.

Taufik mengungkapkan pelaku berinisial RAP, 20, mahasiswa, merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. RAP ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi cabul tersebut terhadap seorang perempuan di Kabupaten Malang pada Jumat, 8 Maret 2024.

Korban berinisial W merupakan mahasiswa dari Kabupaten Banyuwangi yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Korban yang hendak pulang ke kos mengendarai motor dengan laju pelan pada pukul 19.34 melintasi jalan alternatif di Jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau.

Pelaku yang juga sedang melewati jembatan tersebut melihat situasi sepi sehingga memepet kendaraan korban dan meraba area sensitif milik korban. Tentunya, korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku sambil merekam video memakai ponselnya. Video yang tersebar tersebut pun viral di media sosial Instagram.

Viralnya video tersebut di media sosial membuat tim Satreskrim Polres Malang segera melacak korban. Ternyata pelaku satu universitas dengan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Dau setelah menyadari videonya menjadi perbincangan di media sosial. Polisi langsung bergerak memeriksa pelapor dan saksi-saksi terkait.

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya terinspirasi dari video tidak senonoh sehingga menimbulkan niat untuk melakukan perbuatan yang sama.

“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” terang Taufik.

Dengan demikian, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. 


(SUR)

Berita Terkait