Khofifah Tunjuk Mohni Jadi Plt Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim (Foto / Metro TV) Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Bangkalan. Penunjukan itu seiring penahanan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif oleh KPK lantaran terjerat kasus jual beli jabatan.

"Penunjukan plt bupati perlu segera dilakukan. Hal ini demi mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bangkalan," kata Khofifah, Kamis 8 Desember 2022.

Dia mengaku segera menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan Mohni sebagai plt bupati Bangkalan. SK tersebut akan diserahkan kepada Mohni dalam waktu dekat. "Insyaallah setelah ini saya akan serahkan SK plt ke Pak Wakil Bupati Bangkalan," kata Khofifah.

Sebelumnya, KPK menahan dan menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Rabu 7 Desember 2022. Selain itu, KPK juga menahan dan menetapkan lima tersangka lainnya.

baca juga : Gelapkan Pajak Rp2,5 Miliar, Direktur Penggilingan Baja Dijebloskan Penjara

Lima tersangka tersebut di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Keenam tersangka tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK.

 


(ADI)

Berita Terkait