SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita aset dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung. Penyitaan aset milik tersangka Djoko Hariyanto tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar.
Menurut Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo aset milik tersangka yang disita antara lain 3 bidang tanah yang berada di Desa Rejoagung, Kedungwaru, 1 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
"Jika tersangka tidak menyerahkan uang pengganti kerugian negara maka aset yang disita tersebut akan dilelang," ujarnya.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, penyelewengan yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan mark- up anggaran dan kegiatan fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2020.
"Karena tersangka kooperatif selama proses penyidikan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan hanya menetapkannya sebagai tahanan kota," ujarnya.
(ADI)