BOJONEGORO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Dalam perkara ini, penyidik kejari menemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1,3 Miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, seorang pelaku asal Sidoarjo ini langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pambangunan proyek jalan ini berinisial BSM. Ia merupakan direktur CV Bhadra Raya asal Tulangan, Sidoarjo. Perusahaan tersangka mengerjakan pembangunan jalan setelah memenangkan tender proyek peningkatan jalan antara Desa Taji dan Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
Dalam perkara ini, kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 1,3 miliar dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,5 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bojonegoro.
Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno menjelaskan dalam melakukan pekerjaanya tersangka diduga melakukan sejumlah rekayasa dan pemalsuan dokumen seolah-olah pengerjaan proyek sudah dilakukan sesuai target seratus persen.
"penetapan tersangka berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (LHP-BPK Jatim) tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pelaku tidak ada itikad baik, sebab diberi kesempatan pengembalian oleh BPK Jatim," ungkapnya.
Dia menambahkan dokumen yang dipalsukan tersangka adalah dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%). Syarat tersebut mutlak diperlukan untuk dapat mencairkan keuangan. Sejatinya dari perhitungan Institut Teknologi Malang (ITN) dibawah MC 100%, yakni belum layak lakukan pengajuan pencairan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain," imbuhnya.
Pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ADI)